Welcome

Senja adalah waktu dimana kita sebagai manusia akan mulai menghentikan aktivitas kita. Senja adalah waktu dimana kita sebagai manusia mulai merasa lelah dan merindukan peraduan kita "rumah".Senja adalah saat dimana kita memburaikan kelelahan dalam kehangatan kasih dalam sebuah ruangan dan aku percaya kamu akan kembali pulang disuatu senja nanti. Disenja ini aku tetap menunggumu kembali. _Kinayung Senja Hart_.

HUKUM MENCUKUR ALIS BAGI WANITA

Selasa, 22 September 2015

 Bagi wanita menjadi cantik merupakan sebuah keharusan, namun  banyak wanita muslim  yang belum memahami beberapa hukum terkait dengan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Termasuk saya  sendiri masih belum  memahami apapun tentang hukum Islam, untuk itu saya mencoba memposting beberapa Fiqih Wanita yang berhasil saya "Curi"  dari tetangga sebelah. hehehe
Semoga bermanfaat.



Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Wallahul Musta’an. 


Sumber :
  • Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
  • Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates