Welcome

Senja adalah waktu dimana kita sebagai manusia akan mulai menghentikan aktivitas kita. Senja adalah waktu dimana kita sebagai manusia mulai merasa lelah dan merindukan peraduan kita "rumah".Senja adalah saat dimana kita memburaikan kelelahan dalam kehangatan kasih dalam sebuah ruangan dan aku percaya kamu akan kembali pulang disuatu senja nanti. Disenja ini aku tetap menunggumu kembali. _Kinayung Senja Hart_.

Motivasi Diri 4 : Manusia

Rabu, 23 September 2015

Kita memang manusia, sering syaithan lebih mengendalikan diri kita
Kita memang manusia, sering hawa nafsu mengambil alih jiwa
Tapi kita manusia, yang Allah berikan akal untuk belajar dari kesalahan
Tapi kita manusia, yang Allah turunkan Al-Qur'an agar jauh dari kesesatan

Motivasi Diri 3 : Maaf

Memberi maaf itu melegakan, 
tidak memaafkan itu menyakiti diri sendiri
Ikhlas itu meluruskan jiwa hanya pada Allah, melepaskan diri dari manusia
Maka meberi maaf itu adalah bagian keikhlasan, karena mengharap ridha-Nya
Berilah maaf karena meminta maaf perlu keberanian, dan lebih berani yang memberi maaf.

Motivasi Diri 2 : Cinta

Kita sibuk mencari cinta manusia padahal Allah yang mencipta kita mencintai kita tanpa henti dan tanpa batas, dan lagi-lagi kita lupa, bila Allah telah mencintai kita, Allah akan pilihkan hamba-Nya yang terbaik untuk mencintai kita di dunia

Motivasi Diri 1 : Doa

Jangan khawatir tak dikabulkan doa, 
khawatirlah bila lisanmu bosan berdoa, 
karena Allah itu segalanya 

Copy By : Hijab Alila

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN SAAT HAID

Selasa, 22 September 2015


Pertanyaan :
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh mushaf? Terutama jika ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah seorang pelajar yang menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an?
 
Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.
Akan tetapi, beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (1/77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Alqur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah.

Wallahu A’lam


Sumber :
  • Fiqhus Sunnah Lin-Nisaa’ karya Kamal bin As-Sayyid Salim
  • ٥٢ سؤالاًَ عن أحكام الحيض في الصلاة والصيام والحج والاعتمار


Note : Artikel ini juga dapat Anda baca di www.rumahbunda.com

HUKUM MENCUKUR ALIS BAGI WANITA

 Bagi wanita menjadi cantik merupakan sebuah keharusan, namun  banyak wanita muslim  yang belum memahami beberapa hukum terkait dengan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Termasuk saya  sendiri masih belum  memahami apapun tentang hukum Islam, untuk itu saya mencoba memposting beberapa Fiqih Wanita yang berhasil saya "Curi"  dari tetangga sebelah. hehehe
Semoga bermanfaat.



Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Wallahul Musta’an. 


Sumber :
  • Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
  • Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831

Isyana Sarasvati - Tetap Dalam Jiwa


Tak pernah terbayang akan menjadi seperti ini pada akhirnya 
Semua waktu yang pernah kita lewati bersamanya telah hilang dan sirna 
Hitam Putih perluJanji kita menunggu 
Tapi kita tak mampu
Seribu satu cara kita lewati ntuk dapati semua jawaban ini
Bila memang harus berpisah
 Aku akan tetap setia
 Bila memang ini memang ujungnya 
Kau kan tetap ada di dalam jiwa
 Tak bisa tuk teruskan
 Dunia kita berbedaBila memang ini ujung nya
 Kau kan tetap ada di dalam jiwa
Memang tak mudah tapi ku tetap menjalani kosong nya hati
 Dulula mimipi kita yang pernah terjadi tersimpan tuk jadi history
Hitam putih perlu 
Janji kita menunggu 
Tapi kita tak mampu 
Seribu satu cara kita lewati tuk dapati semua jawaban ini
Bila memang harus berpisah 
Aku akan tetap setia
 Bila memang ini memang ujungnya
Kau kan tetap ada di dalam jiwa
Tak bisa ntuk teruskan
 Dunia kita berbeda
 Bila memang ini ujung nya
 Kau kan tetap ada di dalam jiwa
Tak bisa tuk teruskan
 Dunia kita berbeda
 Tak bisa tuk teruskan
 Dunia kita berbeda 
Tak bisa tuk teruskan..(ouw..ho)
 Dunia kita berbeda 
Tak bisa tuk teruskan 
Dunia kita berbeda
Bila memang harus berpisah
 Aku akan tetap setia
 Bila memang ini memang ujungnya
 Kau kan tetap ada di dalam jiwa 
Tak bisa tuk teruskan 
Dunia kita berbeda
 Bila memang ini ujung nya
 Kau kan tetap ada di dalam jiwa

Hijab

Senin, 21 September 2015

berhijab bukan berarti menjadikan dirimu hilang aktivitas, beraktivitas juga tidak menjadi halangan bagimu berhijab, karena hijab itu satu kewajiban yang datang dari Allah, dan Allah tidak mungkin membebankan sesuatu kecuali pasti mampu dilakukan oleh hamba-Nya

berhijablah karena Allah, maka semuanya akan menjadi mudah

HUKUM WUDHU WANITA YANG KUKUNYA MENGGUNAKAN KUTEK


Tidak diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai keindahan. Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik.
Sebenarnya, selama nail art atau menghias kuku dengan cat kuku ini bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah menggunakannya. Namun jika ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya wanita kafir, maka tidak boleh melakukannya.
Nah, bolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat. Yakni digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid dan nifas misalnya. Mengapa?
Karena sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci. Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam  mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]. 

Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?
Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan pewarnaan saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak membuat lapisan di atas kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya air. Selama penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.
Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. Wallahu a’lam.
Sumber :
  • Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta : 5/217

See You Again Cover By Nicole Cross (Lirik See You Again)

 
It's been a long day without you my friend 
And I'll tell you all about it when I see you again 
We've come a long way from where we began
 Oh I'll tell you all about it when I see you again 
When I see you again

Damn who knew all the planes we flew 
Good things we've been through 
That I'll be standing right here 
Talking to you about another path 
I Know we loved to hit the road and laugh 
But something told me that it wouldn't last 
Had to switch up look at things different see the bigger picture
 Those were the days hard work forever pays now I see you in a better place
How could we not talk about family when family's all that we got? 
Everything I went through you were standing there by my side 
And now you gonna be with me for the last ride
It's been a long day without you my friend 
And I'll tell you all about it when I see you again 
We've come a long way from where we began 
Oh I'll tell you all about it when I see you again 
when I see you again

First you both go out your way 
And the vibe is feeling strong and what's 
Small turn to a friendship a friendship
 Turn into a bond and that bond will never 
Be broke and the love will never get lost 
And when brotherhood come first then the line 
Will never be crossed established it on our own 
When that line had to be drawn and that line is what 
We reach so remember me when I'm gone
How could we not talk about family when family's all that we got? 
Everything I went through you were standing there by my side 
And now you gonna be with me for the last ride
So let the light guide your way hold every memory 
As you go and every road you take will always lead you home
It's been a long day without you my friend 
And I'll tell you all about it when I see you again 
We've come a long way from where we began 
Oh I'll tell you all about it when I see you again 
When I see you again

HUKUM KB DALAM PANDANGAN ISLAM

 
 

Di Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan program Keluarga Berencana "2 Anak Cukup" dengan alasan untuk menekan kepadatan penduduk. Padahal dulu  kita sering mendengar slogan "Banyak anak, banyak rezeki", namun manpaknya slogan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku justru slogan "Banyak anak, istri bangkrut". Alangkah mirisnya mendengar slogan tersebut, dengan kata lain slogan tersebut justru memasung kelahiran generasi-generasi  yang mungkin saja akan menjadi pemimpin bangsa. 

Bolehkah mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?

Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.
Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya:
Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

Apa itu ‘azl?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).
Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.
Wallahu a’lam.

Note : Artikel ini juga dapat Anda baca di www.rumahbunda.com pada pembahasan Fiqh For Women

Story

Semakin hari mata ini semakin tidak mau terlelap, terlelap  hanya dalam waktu yang sekejap saja... Beberapa hari yang lalu aku merasakan mata ini terlelap begitu nyenyak, tapi ketika bangun aku menyadari satu hal "aku menangis dalam tidurku".
Tuhan, aku tidak ingin  menyalahkan siapapun tentang hal  ini, aku juga tidak ingin terus merasakan tekanan ini.
Tuhan, tolong ajarkan aku arti dari ikhlas. Ikhlas yang sesungguhnya, seperti Surat Al-Ikhlas yang tidak pernah menyebutkan keikhlasannya.
 Tuhan, tolong jagalah tidurku dan bangunkan aku esok hari..
Tuhan, tolong jaga juga Bapak, Ibu dan dia... Karena merekalah orang yang sangat berarti dalam hidupku.

Maroon 5 - Daylight (Playing for Change)



Here I am waiting
I'll have to leave soon
Why am I holding on?
We knew this day would come
We knew it all along
How did it come so fast?

This is our last night but it's late
And I'm trying not to sleep
Cause I know, when I wake, I will have to slip away

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh

Here I am staring at your perfection
In my arms, so beautiful
The sky is getting bright, the stars are burning out
Somebody slow it down

This is way too hard, cause I know
When the sun comes up, I will leave
This is my last glance that will soon be memory

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh

I never want it to stop
Because I don't wanna start all over
Start all over
I was afraid of the dark
But now it's all that I want
All that I want, all that I want

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa (yeah), oh-whoa (yeah), oh-whoa (yeah), oh-oh-oh-oh-oh-oh (yeah)
Oh-whoa (yeah), oh-whoa (yeah), oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh

TATA CARA MENGQADHA SHALAT YANG TERLUPA

Minggu, 20 September 2015



Pertanyaan : Suatu ketika saya pernah lupa mengerjakan shalat ashar, dan ketika ingat akan hal itu, ternyata sudah masuk maghrib. Maka bagaimana saya harus mengqadha/mengganti shalat saya yang terlupa tadi? Apakah saya mengerjakan shalat maghrib dulu baru shalat ashar, atau sebaliknya? 

Dalam masalah mengqadha shalat yang terlupa atau tertinggal ini, Syaikh Ibnu Utsaimin hafizhahullah berpendapat bahwa yang harus dilakukan adalah shalat yang tertinggal lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan shalat yang sudah tiba waktunya. Tidak boleh mengakhirkan shalat yang terlupa atau ketinggalan baik itu di waktu mengingat ataupun hari berikutnya.
Di masyarakat kita pada khususnya, Anda mungkin pernah menjumpai seseorang berkata bahwa yang harus dilaksanakan pertama kali adalah shalat yang sudah tiba waktunya, baru kemudian shalat yang terlupa. Atau malah melaksanakannya di waktu shalat yang tertinggal di hari berikutnya.
Misalnya, untuk kasus di atas, umumnya orang akan melaksanakan shalat maghrib dulu baru kemudian shalat ashar yang tadi tertinggal. Atau malah melakukan shalat ashar yang tertinggal tadi di hari berikutnya saat shalat ashar, jadi shalat ashar 2 kali.
Hal ini tentulah salah dan tidak sesuai dengan perbuatan dan perkataan Rasulullah. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang tertidur atau lupa  mengerjakan shalat, maka hendaklah shalat ketika dia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini disebutkan “ketika dia ingat”. Maka kapanpun kita mengingat ada shalat yang terlupa atau tertinggal, maka segeralah mengambil wudhu dan laksanakan shalat yang tertinggal tadi.
Bagaimana jika kita mengingat ada shalat yang terlupa di saat kita sedang melaksanakan shalat? 
Misalnya, pada saat kita hendak melakukan shalat maghrib berjama’ah, kita ingat kalau tadi kita lupa shalat ashar. Maka kita boleh shalat berjama’ah dengan niat shalat ashar, meskipun imam berniat shalat maghrib. Ketika imam duduk tahiyat di rakaat ketiga, kita ikut tahiyat, kemudian berdiri lagi untuk menyempurnakan shalat ashar saat imam salam. Kemudian kita shalat maghrib setelahnya. Atau, boleh juga mengerjakan shalat ashar sendiri terlebih dahulu, kemudian menyusul (jika masih bisa tersusul) shalat maghrib berjama’ah.
Bagaimana jika mengingat shalat yang terlupa itu setelah salam dari shalat yang sudah masuk waktunya?
Misalnya, kita baru ingat tadi belum shalat ashar setelah kita selesai shalat maghrib. Maka tidak mengapa untuk langsung berdiri dan menjalankan shalat ashar. Shalatnya sah, karena terlupa adalah udzur baginya.

Wallahu a’lam.

Sumber : Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI


Mengenakan high heels bagi kaum hawa dapat menambah kepercayaan diri bagi penampilan, terutama bagi wanita karir yang sangat mengutamakan kesempurnaan penampilan. Selain itu menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu. Lantas seperti apa sebenarnya penggunaan high heels dalam pandangan Islam?

para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)

Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.
Sumber :
  • Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah

PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH



Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru  dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.

HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)

 Batasan Haid :
  • Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. 
  • Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”

Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).

NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Batasan nifas : 
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
  • Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
  • Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
  • Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
 
 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
 
Wallahu a’lam. 
 
Sumber / Maraji’ :
  • Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ – Kamal bin As-Sayyid Salim
  • Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
  • Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
  • Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’ ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain
  • http://www.fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/

Kamu, Ba** H*rt

Sabtu, 19 September 2015

Perjalanan yang begitu terasa sulit kembali  menghamtamku, entah datangnya dari mana? tiba-tiba badai datang menghantam  dengan keras. seperti remuk terhantam  olehnya.
Apa  aku  harus melakukan hal  bodoh lagi? 
Apa aku harus kembali mengemis hanya untuk harga diri  yang hanya akan  nampak  di dunia?
Apa aku  harus menghabiskan  hidup  ini dalam kepiluan panjang tanpa melakukan apapun?
Dengan tegas aku jawab "TIDAK" 
Karena aku bukan keledai lagi, aku sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama dan sekarang dengan tegas aku menjawab "TIDAK". Walaupun  satu kata itu  sangat menyiksaku.

Untuk kali ini aku  harus mengalah  dan  diam. CUKUP DIAM. hingga semua mereda dengan sendirinya.

Karena aku percaya  Tuhan  ku tidak pernah terlelap dan aku akan mengusahakanmu melalui doa. 

Doaku seharian ini "Tuhanku, Allahku, tolong hantam aku dengan  ujian-Mu agar aku bisa menjadi hamba-Mu yang taat, teguh, sabar, dan ikhlas. serta izinkan aku memaki-Mu ketika Kau uji aku"

_KSH_

B*** H*rt

Kamis, 13 Agustus 2015

Hingga saat ini aku tidak pernah tau apa sebenarnya arti cinta, yang aku tau hanya satu pemilik kesempurnaan cinta yaitu Engkau Sang Pencipta, Allah.
Aku bukanlah manusia yang taat terhadap satu-satunya Tuhan yang aku yakini, namun hingga saat ini aku masih setia kepada satu Tuhan yang aku panggil Allah SWT. Begitu pun dengan cintaku kepada manusia, aku bukanlah wanita yang santun bahkan aku terkesan seperti wanita yang kasar, namun hingga saat ini aku juga masih setia kepada satu laki-laki. Walaupun aku sendiri tidak pernah tau apakah laki-laki itu benar-benar ingin hidup dengan ku atau selama ini hanya sekedar iseng. Saat ini aku hanya pasrahkan semuanya kepada Sang Maha Cinta, hanya Dia-lah satu-satunya yang aku percaya dan aku yakin kelak Dia akan mepersatukan aku dengan laki-laki itu "B*** H*rt" Amin

AMARAH, BA** H*RT

Sabtu, 21 Maret 2015

mungkin kau pikir dengan mengancamku seperti ini aku akan takut dan benar-benar menyerah dengan sikap mu yang begitu arogan?
maaf kamu salah...!!
setiap aku mendapatkan ancaman demi ancaman, saat itulah aku merasa kesempatan ku untuk bertemu dengan- Nya semakin dekat dan saat itu juga aku justru merasa bahagia...
karena aku sudah sekian tahun menunggu saat-saat ini, saat dimana aku tidak perlu lagi mengotori tanganku untuk mengakhiri fatamorgana dunia..

aku sudah muak dengan pesakitan yang tak kunjung ada habisnya, pesakitan yang membuat mu membuang ku begitu saja, pesakitan yang membuatku berbeda dengan orang lain...
 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates