Welcome

Senja adalah waktu dimana kita sebagai manusia akan mulai menghentikan aktivitas kita. Senja adalah waktu dimana kita sebagai manusia mulai merasa lelah dan merindukan peraduan kita "rumah".Senja adalah saat dimana kita memburaikan kelelahan dalam kehangatan kasih dalam sebuah ruangan dan aku percaya kamu akan kembali pulang disuatu senja nanti. Disenja ini aku tetap menunggumu kembali. _Kinayung Senja Hart_.

Story

Senin, 21 September 2015

Semakin hari mata ini semakin tidak mau terlelap, terlelap  hanya dalam waktu yang sekejap saja... Beberapa hari yang lalu aku merasakan mata ini terlelap begitu nyenyak, tapi ketika bangun aku menyadari satu hal "aku menangis dalam tidurku".
Tuhan, aku tidak ingin  menyalahkan siapapun tentang hal  ini, aku juga tidak ingin terus merasakan tekanan ini.
Tuhan, tolong ajarkan aku arti dari ikhlas. Ikhlas yang sesungguhnya, seperti Surat Al-Ikhlas yang tidak pernah menyebutkan keikhlasannya.
 Tuhan, tolong jagalah tidurku dan bangunkan aku esok hari..
Tuhan, tolong jaga juga Bapak, Ibu dan dia... Karena merekalah orang yang sangat berarti dalam hidupku.

Maroon 5 - Daylight (Playing for Change)



Here I am waiting
I'll have to leave soon
Why am I holding on?
We knew this day would come
We knew it all along
How did it come so fast?

This is our last night but it's late
And I'm trying not to sleep
Cause I know, when I wake, I will have to slip away

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh

Here I am staring at your perfection
In my arms, so beautiful
The sky is getting bright, the stars are burning out
Somebody slow it down

This is way too hard, cause I know
When the sun comes up, I will leave
This is my last glance that will soon be memory

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh

I never want it to stop
Because I don't wanna start all over
Start all over
I was afraid of the dark
But now it's all that I want
All that I want, all that I want

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

And when the daylight comes I'll have to go
But tonight I'm gonna hold you so close
Cause in the daylight we'll be on our own
But tonight I need to hold you so close

Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa, oh-whoa, oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh
Oh-whoa (yeah), oh-whoa (yeah), oh-whoa (yeah), oh-oh-oh-oh-oh-oh (yeah)
Oh-whoa (yeah), oh-whoa (yeah), oh-whoa-oh-oh-oh-oh-oh-oh

TATA CARA MENGQADHA SHALAT YANG TERLUPA

Minggu, 20 September 2015



Pertanyaan : Suatu ketika saya pernah lupa mengerjakan shalat ashar, dan ketika ingat akan hal itu, ternyata sudah masuk maghrib. Maka bagaimana saya harus mengqadha/mengganti shalat saya yang terlupa tadi? Apakah saya mengerjakan shalat maghrib dulu baru shalat ashar, atau sebaliknya? 

Dalam masalah mengqadha shalat yang terlupa atau tertinggal ini, Syaikh Ibnu Utsaimin hafizhahullah berpendapat bahwa yang harus dilakukan adalah shalat yang tertinggal lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan shalat yang sudah tiba waktunya. Tidak boleh mengakhirkan shalat yang terlupa atau ketinggalan baik itu di waktu mengingat ataupun hari berikutnya.
Di masyarakat kita pada khususnya, Anda mungkin pernah menjumpai seseorang berkata bahwa yang harus dilaksanakan pertama kali adalah shalat yang sudah tiba waktunya, baru kemudian shalat yang terlupa. Atau malah melaksanakannya di waktu shalat yang tertinggal di hari berikutnya.
Misalnya, untuk kasus di atas, umumnya orang akan melaksanakan shalat maghrib dulu baru kemudian shalat ashar yang tadi tertinggal. Atau malah melakukan shalat ashar yang tertinggal tadi di hari berikutnya saat shalat ashar, jadi shalat ashar 2 kali.
Hal ini tentulah salah dan tidak sesuai dengan perbuatan dan perkataan Rasulullah. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang tertidur atau lupa  mengerjakan shalat, maka hendaklah shalat ketika dia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini disebutkan “ketika dia ingat”. Maka kapanpun kita mengingat ada shalat yang terlupa atau tertinggal, maka segeralah mengambil wudhu dan laksanakan shalat yang tertinggal tadi.
Bagaimana jika kita mengingat ada shalat yang terlupa di saat kita sedang melaksanakan shalat? 
Misalnya, pada saat kita hendak melakukan shalat maghrib berjama’ah, kita ingat kalau tadi kita lupa shalat ashar. Maka kita boleh shalat berjama’ah dengan niat shalat ashar, meskipun imam berniat shalat maghrib. Ketika imam duduk tahiyat di rakaat ketiga, kita ikut tahiyat, kemudian berdiri lagi untuk menyempurnakan shalat ashar saat imam salam. Kemudian kita shalat maghrib setelahnya. Atau, boleh juga mengerjakan shalat ashar sendiri terlebih dahulu, kemudian menyusul (jika masih bisa tersusul) shalat maghrib berjama’ah.
Bagaimana jika mengingat shalat yang terlupa itu setelah salam dari shalat yang sudah masuk waktunya?
Misalnya, kita baru ingat tadi belum shalat ashar setelah kita selesai shalat maghrib. Maka tidak mengapa untuk langsung berdiri dan menjalankan shalat ashar. Shalatnya sah, karena terlupa adalah udzur baginya.

Wallahu a’lam.

Sumber : Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI


Mengenakan high heels bagi kaum hawa dapat menambah kepercayaan diri bagi penampilan, terutama bagi wanita karir yang sangat mengutamakan kesempurnaan penampilan. Selain itu menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu. Lantas seperti apa sebenarnya penggunaan high heels dalam pandangan Islam?

para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)

Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.
Sumber :
  • Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah

PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH



Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru  dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.

HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)

 Batasan Haid :
  • Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. 
  • Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”

Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).

NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Batasan nifas : 
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
  • Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
  • Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
  • Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
 
 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
 
Wallahu a’lam. 
 
Sumber / Maraji’ :
  • Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ – Kamal bin As-Sayyid Salim
  • Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
  • Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
  • Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’ ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain
  • http://www.fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/

Kamu, Ba** H*rt

Sabtu, 19 September 2015

Perjalanan yang begitu terasa sulit kembali  menghamtamku, entah datangnya dari mana? tiba-tiba badai datang menghantam  dengan keras. seperti remuk terhantam  olehnya.
Apa  aku  harus melakukan hal  bodoh lagi? 
Apa aku harus kembali mengemis hanya untuk harga diri  yang hanya akan  nampak  di dunia?
Apa aku  harus menghabiskan  hidup  ini dalam kepiluan panjang tanpa melakukan apapun?
Dengan tegas aku jawab "TIDAK" 
Karena aku bukan keledai lagi, aku sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama dan sekarang dengan tegas aku menjawab "TIDAK". Walaupun  satu kata itu  sangat menyiksaku.

Untuk kali ini aku  harus mengalah  dan  diam. CUKUP DIAM. hingga semua mereda dengan sendirinya.

Karena aku percaya  Tuhan  ku tidak pernah terlelap dan aku akan mengusahakanmu melalui doa. 

Doaku seharian ini "Tuhanku, Allahku, tolong hantam aku dengan  ujian-Mu agar aku bisa menjadi hamba-Mu yang taat, teguh, sabar, dan ikhlas. serta izinkan aku memaki-Mu ketika Kau uji aku"

_KSH_

B*** H*rt

Kamis, 13 Agustus 2015

Hingga saat ini aku tidak pernah tau apa sebenarnya arti cinta, yang aku tau hanya satu pemilik kesempurnaan cinta yaitu Engkau Sang Pencipta, Allah.
Aku bukanlah manusia yang taat terhadap satu-satunya Tuhan yang aku yakini, namun hingga saat ini aku masih setia kepada satu Tuhan yang aku panggil Allah SWT. Begitu pun dengan cintaku kepada manusia, aku bukanlah wanita yang santun bahkan aku terkesan seperti wanita yang kasar, namun hingga saat ini aku juga masih setia kepada satu laki-laki. Walaupun aku sendiri tidak pernah tau apakah laki-laki itu benar-benar ingin hidup dengan ku atau selama ini hanya sekedar iseng. Saat ini aku hanya pasrahkan semuanya kepada Sang Maha Cinta, hanya Dia-lah satu-satunya yang aku percaya dan aku yakin kelak Dia akan mepersatukan aku dengan laki-laki itu "B*** H*rt" Amin
 
Free Website templatesFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates